Minggu, 10 Februari 2013

TRAFFICKING


TUGAS MAKALAH TENTANG “TRAFFICKING”


NAMA : MUDMAINAH
KELAS : X APK 3
NO. ABSEN : 33

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
      Perubahan globalisasi dunia, Indonesia tidak luput dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan diberbagi aspek teknologi, politik, ekonomi, dan sebagainya. Dan kemajuan tersebut membawa perubahan pula dari segi-segi kehidupan sosial dan budaya dipacu oleh berbagai kemudahan informasi. Berkaitan dengan perkembangan tersebut Indonesia menjadi sasaran perdangangan seks terhadap perempuan dan anak perempuan.
Hal ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah sehingga peraturan dan hokum lebih lemah untuk menghapuskan eksploitasi seks terhadap perempuan dan anak perempuan.
     Human trafficking atau perdagangan manusia terutama perempuan dan anak-anak merupakan bentuk perbudakan pada era modern ini. Hal ini telah menjadi masalah serius sampai ke tingkat internasional. Di Indonesia, trafficking sudah seperti wabah penyakit yang memakan banyak korban dalam satu dekade terakhir. Trafficking juga telah meresahkan masyarakat, karena begitu mudahnya perempuan dan anak-anak terjebak dalam perdagangan manusia. Tentunya praktik yang tidak manusiawi ini harus segera dihentikan dan dihapuskan..
     Disisi lain jika kita melihat aturan legal, terdapat banyak jaminan perlindungan bagi anak dari trafficking. Selain dalam Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak dan perempuan, dan 4 instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana. Tetapi sekali lagi, terutama menyangkut instrumen nasional, persoalannya adalah seputar substansi, interpretasi, dan implementasi.
     Kasus-kasus perdagangan perempuan dan anak-anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks di Indonesia jarang terungkap karena licinnya sindikat perdagangan perempuan dan korupnya lembaga penegakan hukum di negeri ini.
     Para pelaku dan jaringan pelaku atau sindikat dari trafficking ini harus diusut tuntas sampai kepada akarnya. Karena sindikat ini telah melibatkan jaringan yang mengglobal, maka diperlukan juga banyak elemen. Bagaimanapun juga pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi persoalan human trafficking ini agar bisa dihapuskan. 

PERUMUSAN MASALAH
     Dalam membahas hal-hal yang berhubungan dengan Trafficking, maka penulis dengan segala keterbatasan baik wawasan maupun literatur yang ada, serta tanpa mengurangi aspek-aspek yang lainnya, penulisan ini diarahkan untuk mengkaji lebih jauh hal-hal sebagai berikut :
11)    Apa yang dimaksud dengan “Trafficking” ?
22)    Apa yang kamu ketahui tentang “Trafficking” ?
33)    Hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya “Trafficking” ?
44)    Bagaiman cara penanggulangan “Trafficking” ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN “TRAFFICKING”
      Trafficking adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak, yang menyangkut kekerasan fisik, mental dan atau seksual. Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal ini, dapat diketahui bahwa proses trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan.
      Trafficking dilakukan dengan cara: ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan wewenang. Tujuan dilakukan trafficking adalah untuk: transplantasi organ tubuh, penyalahgunaan obat, perdagangan anak lintas batas, pornografi, seksual komersil, perbudakan/penghambaan dan lain-lain.
     Perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya.
     Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.

B.HUMAN TRAFFICKING
     Krisis moneter berkepanjangan dan lesunya perekonomian menyebabkan banyak keluarga kehilangan sumber pendapatannnya dalam kondisi ini, pelacuran dianggap memberi kesempatan yang lebih baik kepada anak dan perempuan mendapatkan uang. Banyak anak dan perempuan dari desa yang mau meninggalkan kampung halamannya karena tergiur oleh janji-janji yang diberikan oleh para trafficker (orang yang memperdagangkan) untuk bekerja di kota dengan gaji yang besar, tetapi sesampainya di kota, diperdaya atau dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
     Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia.
Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.


C.  HAL-HAL PENYEBAB “TRAFFICKING”
      faktor-faktor yang mendorong terjadinya trafficking anak adalah kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan dan kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, desakan ekonomi.   Faktor utama maraknya trafficking terhadap perempuan dan anak perempuan adalah kemiskinan. Saat ini 37 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sejumlah 83% keluarga perkotaan dan 99% keluarga pedesaan membelanjakan kurang dari Rp 5.000 /hari. Factor lain adalah :
a)     Pendidikan , 15% wanita dewasa buta huruf dan separuh dari anak remaja tidak masuk sekolah memberikan peluang untuk menjadi korban trafficking.
b)    Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak banyak diketahui hubungan antara  kekerasan dalam rumah tanggga dan  kekerasan seksual. Tetapi, sekitar separuh, dari anak-anak yang dilacurkan pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya
c)     Perkawinan usia muda, 30% kawin sebelum usia 16 tahun. Perkawinan usia ini beresiko tinggi perceraian.
d)    Kondisi sosial budaya keluarga dan masyarakat Indonesia sebagian besar yang patriarkhis.
e)     Eksploitasi seksual anak merupakan hal yang sulit apabila sdah terperangkap akan sulit untuk keluar.
f)      Keinginan untuk menjadi kaya dalam waktu yang singkat.
     Menjerumuskan anak pada eksloitasi seksual hanya membutuhkan waktu singkat dan relatif murah tetapimemulihkan mereka dari situasi tersebutmembutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar, terlebih lagi mereka yang mengalami trauma. Anak-anak yang telah memperoleh stigma buruk, sulit diterima masyarakat. (Jurnal Perempuan 29, 2002:24)

D.CARA PENANGGULANGAN
     Hal-hal yang dirasa masih perlu di lakukan pemerintah Indonesia dalam penanggulangan Human Trafficking antara lain :

1.     Dibentuk peraturan perundangan yang mampu menyentuh persoalan yang mengandung unsur asing.
2.      Menetapkan sanksi yang tegas baik pidana maupun administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang mendasar agar menimbulkan efek jera.
3.     Rekruitment TKI dilakukan secara tepat dengan asas mudah, murah dan cepat untuk menghindarkan TKI illegal.
4.     Mengefektifkan sistem pengawasan pemerintah.

Lebih dari satu dekade ini Indonesia telah menjadi negara pemasok tenaga kerja terbesar kedua di dunia setelah Filipina. Sekitar 72 persen pekerja migran tersebut berjenis kelamin perempuan. Tenaga kerja asal Indonesia itu, 90 persennya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di negara Malaysia, Singapura, Hongkong,Taiwan, Korea Selatan, dan Timur Tengah,dan tidak sedikit dari mereka menjadi korban Trafficking.


BAB II
KESIMPULAN

Perubahan globalisasi dunia semakin pesat seiring berjalan nya waktu pemerintah harus lebih bertindak tegas terhadap kemiskinan di negara ini agar semua masyarakat dpat merasakan bagaimana mencari ilmu dengan duduk di bangku sekolah agar mereka bisa berfikir positif mana yang baik dan mana yang buruk sehingga mereka dapat bekerja dan mencari nafkah dengan halal tidak seolah-olah mereka bekerja demi mandapat kekayaan dengan cepat atau mudah sehingga dapat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. Seperti yang marak terjadi di Indonesia saat ini trfficking misalnya. Korban trafficking biasannya tidak jauh dari penjual misal seperti teman , saudara bahkan anak. Trafficking adalah perdagangan manusia. Korban trafficking biasa di jadikan sebagai pekerja seks komersial (psk) atau pelacur. Dengan iming-iming bayaran uang yang cukup besar dan menggiurkan mereka menjual diri mereka kepada siapapun yang mau membayarnya demi memenuhi ebutuhan sehari-hari. Selain ekonomi yang kurang serta pengetahuan yang kurang memadai trafficking juga dapat terjadi jika ada paksaan atau dorongan dari seseorang yang mengharuskan mereka menjual diri mereka. 


DAFTAR PUSAKA

Azmi Fizal Fauzi, Makalah tentang pahlawan Devisa atau Korban Trafficking, Yogyakarta
Mudmainah Mokthar,2013

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates