TUGAS
MAKALAH TENTANG “TRAFFICKING”
NAMA : MUDMAINAH
KELAS : X APK 3
NO. ABSEN : 33
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Perubahan
globalisasi dunia, Indonesia tidak luput dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan
diberbagi aspek teknologi, politik, ekonomi, dan sebagainya. Dan kemajuan
tersebut membawa perubahan pula dari segi-segi kehidupan sosial dan budaya
dipacu oleh berbagai kemudahan informasi. Berkaitan dengan perkembangan
tersebut Indonesia menjadi sasaran perdangangan seks terhadap perempuan dan
anak perempuan.
Hal ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih
rendah sehingga peraturan dan hokum lebih lemah untuk menghapuskan eksploitasi
seks terhadap perempuan dan anak perempuan.
Human
trafficking atau perdagangan manusia terutama perempuan dan anak-anak merupakan
bentuk perbudakan pada era modern ini. Hal ini telah menjadi masalah serius
sampai ke tingkat internasional. Di Indonesia, trafficking sudah seperti wabah
penyakit yang memakan banyak korban dalam satu dekade terakhir. Trafficking
juga telah meresahkan masyarakat, karena begitu mudahnya perempuan dan anak-anak
terjebak dalam perdagangan manusia. Tentunya praktik yang tidak manusiawi ini
harus segera dihentikan dan dihapuskan..
Disisi lain
jika kita melihat aturan legal, terdapat banyak jaminan perlindungan bagi anak
dari trafficking. Selain dalam Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi
oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang
mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak dan perempuan, dan 4
instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU
Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana. Tetapi sekali lagi, terutama menyangkut
instrumen nasional, persoalannya adalah seputar substansi, interpretasi, dan
implementasi.
Kasus-kasus
perdagangan perempuan dan anak-anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks di
Indonesia jarang terungkap karena licinnya sindikat perdagangan perempuan dan
korupnya lembaga penegakan hukum di negeri ini.
Para pelaku
dan jaringan pelaku atau sindikat dari trafficking ini harus diusut tuntas
sampai kepada akarnya. Karena sindikat ini telah melibatkan jaringan yang
mengglobal, maka diperlukan juga banyak elemen. Bagaimanapun juga pemerintah
dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi persoalan human trafficking
ini agar bisa dihapuskan.
PERUMUSAN MASALAH
Dalam
membahas hal-hal yang berhubungan dengan Trafficking, maka penulis dengan
segala keterbatasan baik wawasan maupun literatur yang ada, serta tanpa
mengurangi aspek-aspek yang lainnya, penulisan ini diarahkan untuk mengkaji
lebih jauh hal-hal sebagai berikut :
11) Apa yang dimaksud dengan “Trafficking” ?
22) Apa yang kamu ketahui tentang “Trafficking” ?
33) Hal-hal apa saja yang menyebabkan
terjadinya “Trafficking” ?
44) Bagaiman
cara penanggulangan “Trafficking” ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN “TRAFFICKING”
Trafficking adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan
terhadap anak, yang menyangkut kekerasan fisik, mental dan atau seksual.
Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau
penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau
bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau
manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik
lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal ini, dapat diketahui bahwa
proses trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan
(penyekapan), penerimaan.
Trafficking dilakukan dengan cara:
ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan wewenang.
Tujuan dilakukan trafficking adalah untuk: transplantasi organ tubuh,
penyalahgunaan obat, perdagangan anak lintas batas, pornografi, seksual
komersil, perbudakan/penghambaan dan lain-lain.
Perdagangan
orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa,
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak
diperbudak, dan lainnya.
Anak dan
perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang
(trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko
khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual,
dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki,
dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang
seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa
Indonesia.
B.HUMAN TRAFFICKING
Krisis
moneter berkepanjangan dan lesunya perekonomian menyebabkan banyak keluarga
kehilangan sumber pendapatannnya dalam kondisi ini, pelacuran dianggap memberi
kesempatan yang lebih baik kepada anak dan perempuan mendapatkan uang. Banyak
anak dan perempuan dari desa yang mau meninggalkan kampung halamannya karena
tergiur oleh janji-janji yang diberikan oleh para trafficker (orang yang
memperdagangkan) untuk bekerja di kota dengan gaji yang besar, tetapi
sesampainya di kota, diperdaya atau dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Perdagangan
manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di
tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna
mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum
telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia.
Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap
berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang
berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional.
Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak,
merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.
C. HAL-HAL PENYEBAB “TRAFFICKING”
faktor-faktor yang mendorong
terjadinya trafficking anak adalah kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja,
konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan dan kesehatan,
kekerasan dalam rumah tangga, desakan ekonomi.
Faktor utama maraknya trafficking terhadap perempuan dan anak perempuan
adalah kemiskinan. Saat ini 37 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis
kemiskinan. Sejumlah 83% keluarga perkotaan dan 99% keluarga pedesaan
membelanjakan kurang dari Rp 5.000 /hari. Factor lain adalah :
a) Pendidikan , 15% wanita dewasa buta
huruf dan separuh dari anak remaja tidak masuk sekolah memberikan peluang untuk
menjadi korban trafficking.
b) Kekerasan terhadap perempuan dan anak
tidak banyak diketahui hubungan antara
kekerasan dalam rumah tanggga dan
kekerasan seksual. Tetapi, sekitar separuh, dari anak-anak yang
dilacurkan pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya
c) Perkawinan usia muda, 30% kawin
sebelum usia 16 tahun. Perkawinan usia ini beresiko tinggi perceraian.
d) Kondisi sosial budaya keluarga dan
masyarakat Indonesia sebagian besar yang patriarkhis.
e) Eksploitasi seksual anak merupakan
hal yang sulit apabila sdah terperangkap akan sulit untuk keluar.
f) Keinginan untuk menjadi kaya dalam
waktu yang singkat.
Menjerumuskan anak pada
eksloitasi seksual hanya membutuhkan waktu singkat dan relatif murah
tetapimemulihkan mereka dari situasi tersebutmembutuhkan waktu yang lama dan
biaya yang besar, terlebih lagi mereka yang mengalami trauma. Anak-anak yang
telah memperoleh stigma buruk, sulit diterima masyarakat. (Jurnal Perempuan 29,
2002:24)
D.CARA PENANGGULANGAN
Hal-hal yang dirasa masih perlu di lakukan
pemerintah Indonesia dalam penanggulangan Human Trafficking antara lain
:
1.
Dibentuk peraturan perundangan yang mampu menyentuh persoalan yang
mengandung unsur asing.
2.
Menetapkan sanksi yang
tegas baik pidana maupun administratif terhadap pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan yang mendasar agar menimbulkan efek jera.
3.
Rekruitment TKI dilakukan secara tepat dengan asas mudah, murah
dan cepat untuk menghindarkan TKI illegal.
4.
Mengefektifkan sistem pengawasan pemerintah.
Lebih
dari satu dekade ini Indonesia telah menjadi negara pemasok tenaga kerja
terbesar kedua di dunia setelah Filipina. Sekitar 72 persen pekerja migran
tersebut berjenis kelamin perempuan. Tenaga kerja asal Indonesia itu, 90
persennya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di negara Malaysia, Singapura,
Hongkong,Taiwan, Korea Selatan, dan Timur Tengah,dan tidak sedikit dari mereka
menjadi korban Trafficking.
BAB II
KESIMPULAN
Perubahan
globalisasi dunia semakin pesat seiring berjalan nya waktu pemerintah harus
lebih bertindak tegas terhadap kemiskinan di negara ini agar semua masyarakat
dpat merasakan bagaimana mencari ilmu dengan duduk di bangku sekolah agar
mereka bisa berfikir positif mana yang baik dan mana yang buruk sehingga mereka
dapat bekerja dan mencari nafkah dengan halal tidak seolah-olah mereka bekerja
demi mandapat kekayaan dengan cepat atau mudah sehingga dapat menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan uang. Seperti yang marak terjadi di Indonesia
saat ini trfficking misalnya. Korban trafficking biasannya tidak jauh dari
penjual misal seperti teman , saudara bahkan anak. Trafficking adalah
perdagangan manusia. Korban trafficking biasa di jadikan sebagai pekerja seks
komersial (psk) atau pelacur. Dengan iming-iming bayaran uang yang cukup besar
dan menggiurkan mereka menjual diri mereka kepada siapapun yang mau membayarnya
demi memenuhi ebutuhan sehari-hari. Selain ekonomi yang kurang serta
pengetahuan yang kurang memadai trafficking juga dapat terjadi jika ada paksaan
atau dorongan dari seseorang yang mengharuskan mereka menjual diri mereka.
DAFTAR PUSAKA
Azmi Fizal Fauzi, Makalah tentang pahlawan Devisa atau
Korban Trafficking, Yogyakarta
Mudmainah Mokthar,2013
0 komentar:
Posting Komentar